Sabtu, 13 Desember 2008

Masyarakat Bali Kuno Dan Hutan

Fenomena Pemanasan global, atau yang sering disebut GLOBAL WARMING ini telah menyadarka masyarakan dunia bahwa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan seperti Hutan agar DUNIA tetap terlihat hijau, karena Hutan merupakan jantung Dunia, dan akhir-akhir ini gencar dilakukan penanaman pohon secara serempak di lahan-lahan hutan yang gundul. Para ahli lingkungan pun tiada henti untuk mengingatkan agar negara- negara yang memiliki hutan tropis untuk menjaga hutannya dari illegal logging. Mengapa begitu? Karena hutan tropis tidak saja menjadi sumber udara bersih bagi manusia tetapi juga menyerap emisi gas karbondioksida dari mesin yang menjadi tersangka utama Global warming.
Bali, merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di Indonesia, yang di berkahi hutan seluas 127.271,01 Ha atau 22,59% dari luas Pulau Bali itu sendiri, Dari luasan itu, 95.766,06 Ha merupakan kawasan htan lindung, 4.154,40 h\Ha merupakan kawasan taman pariwisata alam, 1.373,50 Ha merupakan taman hutan raya, 1.762,80 Ha merupakan cagar alam, 2.075 Ha hutan wisata dan 8.626,36 hutan produksi terbatas.
Luas Hutan Bali masih jauh dari ideal. Pasalnya, syarat ideal sebuah daerah mestinya memiliki hutan sekitar 39% dari luas wilayahnya. Hutan yang seluas 22,59% itu pun belum tentu utuh karena banyak hutan-hutan lindung di Bali kini yang telah beralih fungsi menjadi hutan dengan tanaman produksi.
Ini sesuatu yang paradok, memang. Lantaran Bali memiliki tradisi sarat pesan-pesan untuk menjaga kelangsungan hutannya. Upacara ana kertih merupakan salah satu contoh tradisi yang sasarannya mengingatkan manusia Bali untuk tidak merusak hutan. Begitu juga tradisi tumpek Pengatag yang mengamanatkan manusia Bali untuk berterima kasih kepada pohon-pohonan.
Karena itu, patut kita syukuri sika sejumlah desa di BALI hingga kini masih menjaga kelestarian hutannya melalui caranya sendiri yakni mitos atau awig-awig. Desa-desa itu diantaranya Tenganan pegringsingan, Kukuh dengan Alas Kedatonnya, Sangeh dengan Alas Pala-nya, Padang Tegal Ubud dengan Wenaranya.
Sejauh yang bisa diperiksa dalam sejumlah sumber-sumber sejarah dan kepurbakalaan, kearifan local dalam tradisi Bali untuk menjaga hutan telah muncul pada zaman Bali kuno yakni sekitar abad IX-XIV Masehi. Dalam sejumlah prasasti dari zaman tersebut ditemukan nama-nama jabatan dalam pemerintah pada masa itu yang berkaitan erat dengan pengelolan hutan. Jabatan-jabatan itu di antaranya, Hulu Kayu, Nayakan/samgatburu, CaksuNayakanBuru, serta nayakan Manuk.
Hulu Kayu, menutur Dr. Goris merupakan menteri kehutanan pada pemerintahan Bali Kuno. Boleh jadi, memang. Pasalnya, Hulu Kayu berarti pemimpin pohon/hutan hulu artinya pemimpin.
Sementara Samgat buru atau Nayakan Buru da[pat diartikan sebagai pemimpin ahli yang bertugas mengurusi segala kegiatan yang berkaitan dengan perburuan di hutan. Termasuk dalam tugas Samgat Buru atau Nayakan Buru yakni menarik pajak hasil kegiatan perburuan di hutan.
Dari isi sejmlah prasasti, tampaknya masuk ke hutan atau berburu ke hutan bagi orang-orang Bali Kuno haruslah seizing penguasa. Karena itu, orang tidak bisa sembarangan masuk hutan apalagi beburu. Terlebih lagi, pada masa itu, ada beberapa jenis pohon kayu yang dilindungi tak boleh sembarangayn di tebang seperti kamiri (kemiri), bodi, sekar kuning dan pohon muah muden. Boleh jadi larangan menebang pohon-pohon tersebut sebagai upaya terlindungi karena tenaman itu berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat pada masa itu.
Menjaga kawasan hutan lindung untuk mendukung kawasan suci juga sudal muncul berabad-abad silam. Dalam prasasti Peataran Besakih A yang berangka 1366 saka (1444 Masehi) dimuat permakluman raja kepada seluruh rakyat Bali, terutama para pejabat lainnya untuk menjaga sekitar pura Besakih. Dalam aturan itu dilarang memetik buah-buahan dan merusak tanaman yang dumbuh di sekitar hutan, Pura Besakih. Selain itu, masyarakat juga dilarang menagkap dan membunuh binatang yang berkeliaran di sekitarnya. Para pejabat juga dilarang mengambil segala sesuatu yang tumbuh di sekitar kawsan Pura Besakih tanpa surat pepucuk celek penelek dari raja. Sebaliknya. Penduduk di sekitar Besakih yang diberi hak istimewa untuk mengurusnya dan mengelola keberadaan hutan dan lingkungan Besakih dibeaskan dari segala kewajiban pajak da utpeti.
Begitulah jejak panjang tradisi Bali dalam menjaga kelestarian Hutannya. Kita memang kaya dengan tradisi untuk menjaga lingkungan, Tradisinya kita pelihara sebagai ritual, tetapi lakunya kita jauh dari pesan tradisi itu. Karenanya, kita semakin kehilangan kemungkinan menghirup udara bersih lagi di DUNIA ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label's